Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Papua, Jubir PRP dan 6 Orang Diciduk Polisi

- Selasa, 10 Mei 2022 | 22:09 WIB
Jubir PRP dan 6 Orang Diciduk Polisi (dok Humas Polda Papua)
Jubir PRP dan 6 Orang Diciduk Polisi (dok Humas Polda Papua)

Aksi unjuk rasa sempat terjadi disejumlah wilayah di Papua pada hari ini berkaitan dengan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat demo berlangsung, Polda Papua menangkap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) serta enam orang lainnya.

"Sampai saat ini situasi di Provinsi Papua aman dan kondusif meski dibeberapa wilayah di Papua menggelar aksi unjuk rasa," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Aksi demo itu ditutup dengan tertib dan massa kembali ke kediamannya masing-masing. Namun, ditengah demo, Kamal menyebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap Jubir PRP dan enam orang lainnya.

"Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura. JW diamankan bersama dengan en orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK," beber Kamal.

Ketujuh orang tersebut diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga printer.

-
Jubir PRP dan 6 Orang Diciduk Polisi (dok Humas Polda Papua)

BACA JUGA: Mencekam! 2 Massa di Papua Saling Serang Pakai Panah Perkara Gaji Honorer

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menyebut JW ditangkap berkaitan dengan kasus UU ITE. JW disebutnya diduga membuat selebaran berisi mengaku sebagai penanggung jawab aksi demo pada hari ini.

"Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar dimasyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini," kata Gustav.

"Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke tujuh orang tersebut," sambungnya.

Saat ini, JW beserta enam orang lainnya masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. JW sendiri terancam pidana hingga enam tahun penjara.

"Atas perbuatannya JW dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Gustav.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X