Menkes Setujui PSBB Jakarta, Dishub DKI: Belum Ada Informasi

- Selasa, 7 April 2020 | 10:45 WIB
Suasana salah satu sudut Ibu Kota saat kendaraan melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, di tengan pandemi corona. (ANTARA/Reno Esnir)
Suasana salah satu sudut Ibu Kota saat kendaraan melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, di tengan pandemi corona. (ANTARA/Reno Esnir)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dikabarkan menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu. Hingga kini belum ada informasi terkait persetujuan PSBB dari Menkes Terawan.

"Belum, belum, belum (ada informasi)," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Syafrin pun menyatakan belum mendapatkan instruksi lanjut jika memang Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat lewat Menkes Terawan terkait PSBB tersebut.

"Belum, belum," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes Terawan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni. 

"Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi hari ini.

Dengan demikian, sambung Busroni, DKI Jakarta sudah dapat melaksanakan ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk menekan korban corona di Jakarta. 

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X