Pengguna Skuter Listrik Bisa Ditilang, Grab Malah akan Berikan Denda

- Senin, 25 November 2019 | 15:05 WIB
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta. (Antara/Iggoy el Fitra)
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta. (Antara/Iggoy el Fitra)

Penggunaan skuter listrik (skutik) telah dilarang di jalan raya Jakarta, bahkan pengguna skuter listrik akan ditilang jika melanggar.

Menanggapi hal itu, pihak Grab juga akan menerapkan denda kepada pengguna yang melanggar peraturan tersebut. 

"Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp300 ribu di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia, dalam keterangannya, Senin (25/11).

Ia menjelaskan bahwa Grab Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan pemerintah serta menunggu peraturan barunya.

Bahkan pihaknya memastikan akan  berkoodinasi dengan pihak berwenang dalam peraturan skuter listrik.

"Kami terus dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP)," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X