Bawa Senpi saat Kawal Demo, 6 Polisi Kendari Dikenai Sanksi Disiplin

- Senin, 28 Oktober 2019 | 17:32 WIB
Lima orang polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10). Bidang Propam menggelar sidang disiplin atas kasus pelanggaran SOP membawa senjata api (Antara/Jojon).
Lima orang polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10). Bidang Propam menggelar sidang disiplin atas kasus pelanggaran SOP membawa senjata api (Antara/Jojon).

Polri menyatakan bersalah keenam anggotanya yang membawa senjata api (senpi) ketika mengawal aksi demonstrasi, di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, 26 September 2019. 

Kepolisian Daerah Sultra kemudian menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap para polisi tersebut. Keenam polisi yang terdiri dari satu perwira dan lima bintara itu melanggar SOP karena membawa senpi. 

AKP Diki Kurniawan merupakan perwira Polda Sultra yang kedapatan membawa senpi. Dia pun telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.

Adapun kelima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019. Mereka adalah Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.

Mereka dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari. 

"Keenam anggota itu dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin. Oleh karenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Jakarta, Senin (28/10). 

Demo di Kendari itu mengakibatkan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas, yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Polisi pun menerjunkan tim untuk mengusut kasus Randi yang tewas akibat terjangan peluru tajam. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X