Ini Penjelasan Kapolres Singkawang Terhadap Video Penertibannya Yang Viral

- Rabu, 1 April 2020 | 18:49 WIB
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi W, tampak sangat kesal dengan pemilik warkop karena mengabaikan arahan agar hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus dan tidak duduk minum di tempat. (Istimewa)
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi W, tampak sangat kesal dengan pemilik warkop karena mengabaikan arahan agar hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus dan tidak duduk minum di tempat. (Istimewa)

Sebelumnya viral di jejaring media sosial, video amatir Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi W, mendamprat dan menegur pemilik warung kopi (warkop), puluhan pengunjung dan muda-mudi yang asyik ngopi di warung kopi depan Masjid Raya Singkawang. (Baca disini: Viral Kapolres Singkawang Marahi Pemilik Warkop dan Pengunjung yang Tak Indahkan Imbauan)

Kepada INDOZONE, Prasetiyo atau yang kerap dipanggil "Prast Gajah" sejak di akpol ini memberikan penjelasan terkait viralnya video kegiatan penertiban terhadap anak-anak muda-mudi, dan masyarakat yang masih suka berkerumun di warung kopi di kota Singkawang oleh dirinya. 

"Dalam kesempatan ini, saya mencoba menjelaskan isi video tersebut bahwa kegiatan tersebut kami lakukan dikarenakan masih banyak masyarakat kota Singkawang, terutama anak-anak muda, yang kami yakin sudah membaca, mengerti dan memahami maklumat bapak Kapolri, himbauan-himbauan dari pemerintah, yang pada intinya melarang untuk keluar rumah, kecuali ada keperluan tertentu, dan juga menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik)", ucap Prasetiyo saat dihubungi INDOZONE, Rabu (1/4/2020).

Prasetiyo juga menjelaskan telah memberikan peringatan berulang-kali kepada warung tersebut agar hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus dan tidak duduk minum di tempat.

"Ternyata masih ditemukan, kumpulan anak-anak muda yang berkerumun dalam jarak yang cukup dekat, berkerumun di satu meja yang asyik bercanda serta tidak mengindahkan himbauan-himbauan resmi pemerintah, dan tidak peduli dengan kesehatannya," kata Prasetiyo.

Dia juga menyampaikan bahwa dia dan Polri sendiri tidak pernah melarang semua pelaku usaha untuk berjualan dan melakukan kegiataan usahanya.

"Kami tidak pernah melarang untuk berjualan, cukup layani yang beli dengan di bungkus untuk dinikmati di rumah, yang kami larang adalah melayani pembeli untuk duduk dan berkerumun di tempat usaha tersebut, karena itu bisa membahayakan diri pribadi si pelaku usaha, dan juga masyarakat lain yang mungkin tidak ingin duduk, tapi bisa saja terkena sebaran Covid-19," ujarnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka bersama-sama mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Singkawang.

"Karena di mungkinkan ada masyarakat yang menjadi carrier (pembawa), yang bisa saja dia habis berpergian dari zona merah atau mungkin habis berinteraksi dengan ODP, atau carrier lainnya yang tidak dia ketahui." tutup Prasetiyo.

Dengarkan audio penjelasan selengkapnya dari Prast Gajah, sapaan dari Kapolres Singkawang yang dikenal hangat dan penuh ketegasan ini.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X