Napi Koruptor Bisa Bebas, Menhukam: Ada Syaratnya!

- Kamis, 2 April 2020 | 12:35 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (ANTARA/Desca Lidya Natalia).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (ANTARA/Desca Lidya Natalia).

Upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sekitar 30 ribu tengah berjalan. Mereka bebas dengan cara asimilasi di rumah. Artinya para tahanan tersebut meskipun telah bebas, namun diimbau tetap di rumah.

Sementara itu, sebanyak 4.339 narapidana telah bebas melalui cara integrasi yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tak hanya sampai disitu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR malah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam rapat, dia mengatakan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana lima sampai sepuluh tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kriteria kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Ini sebanyak 300 orang," ucapnya kemarin (1/4/2020) saat rapat bersama DPR RI.

Kriteria ketiga, sambungnya, yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua per tiga  masa tahanan dengan menyertakan peryataaan dari rumah sakit pemerintah.

"Kriteria terakhir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," ujarnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X