Anies Minta Pemerintah Pusat Segera Berlakukan PSBB di Jakarta

- Kamis, 2 April 2020 | 17:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Dewanto Samodro).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 16 Maret 2020.

"Sekolah di Jakarta telah diubah menjadi belajar di rumah. Kemudian jajaran Pemprov mulai bekerja di rumah. Lalu operasi kendaraan umum dalam kota sudah dikurangi waktunya," kata Anies dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

"Kemudian semua tempat wisata sudah ditutup, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Lalu kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat umum itu seperti CFD juga kami tiadakan sampai kondisi terkendali," tambahnya.

Namun, PSBB yang diterapkan Anies masih kurang dari sisi penegakan hukum. Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah pusat segera memberlakukan PSBB di Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku yang selama ini diterapkan masih bersifat imbauan, dan belum ada aturan yang sifatnya mengikat terkait PSBB.

"Nah karena itu lah mungkin kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi dan dari sisi penegakkan hukum. Selama ini apa yang kita kerjakan itu belum berbentuk peraturan yg mengikat. Sifatnya imbauan," ujar Anies. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X