KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020, Ini Respon Istana

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:06 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman (Antara/Wahyu Putro)
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman (Antara/Wahyu Putro)

Pemerintah memuji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020, lantaran pandemi virus corona.

Dalam surat keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt    /01/KPU/111/2020, ada empat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda pelaksanaannya. Yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2020).

Lanjutnya, penundaan ini tidak termasuk tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada 2020 yang rencananya dilakukan pada 23 September 2020 mendatang. 

"Hal ini masih dalam tahap pembahasan, mengikuti perkembangan penanganan Covid-19," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X