Menkumham Ingatkan Tak Lakukan Pungli Pembebasan Narapidana

- Kamis, 2 April 2020 | 00:48 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Photo/ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran COVID-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu (1/4/2020).

"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujarnya.

Nugroho juga menerangkan bahwa jika ada yang diketahui melakukan hal tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

"Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa Menkumham berpesan agar jajarannya dapat memastikan alamat narapidana dengan jelas agar dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X