Polisi Tindak 9 Pelanggar Ganjil Genap di Gunung Sahari

- Senin, 9 September 2019 | 12:34 WIB
Ilustrasi tilang. (Antara/Galih Pradipta)
Ilustrasi tilang. (Antara/Galih Pradipta)

Petugas Kepolisian Sektor Metro Kemayoran mencatat ada sembilan pelanggar penindakan aturan rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah Gunung Sahari.

"Di hari pertama penindakan Ganjil- Genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya), ada sembilan pengendara yang melanggar," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara, Senin (9/9).

Ia menambahkan, salah satu dari pengendara yang melanggar ganjil genap mencoba untuk menyuap petugas polisi lalu lintas yang menilangnya.

"Saat dihentikan petugas dan ditanya apakah  pelanggar mengetahui kesalahannya, pengemudi tersebut malah meminta damai dengan menyodorkan uang," katanya.

Namun petugas tetap mengambil  STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengemudi wanita tersebut lalu menilangnya. Kemudian petugas tersebut memberitahukan kepada pengemudi bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum.

Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilahkan mobil untuk melaju.

Diketahui, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X