Revisi UU MD3 Disahkan DPR, Pimpinan MPR Diisi 10 Fraksi

- Senin, 16 September 2019 | 18:58 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Antara/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Antara/Puspa Perwitasari)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) di rapat paripurna, Senin (16/9). Seluruh fraksi menyetujui perubahan ini.

Dengan disetujui revisi UU MD3, jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.

"Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya pimpinan rapat paripurna DPR, Fahri Hamzah. 

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju. Fahri kemudian mengetok palu tanda revisi UU MD3 disahkan. 

Keputusan sidang ini disambut hangat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku perwakilan pemerintah. Dia menyebut revisi ini bisa mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis.

"Pemerintah menganggap tujuannya agar lebih demokratis, efektif, akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh khikmat sesuai sila keempat," kata Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X