Terkait pemberitaan pasien virus corona yang simpang siur di berbagai media online, pihak Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada para jurnalis untuk memegang kode etik jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan. Hal itu juga mencegah informasi yang tidak benar yang akan meresahkan masyarakat.
Seperti yang diungkap Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam rilisan persnya, media massa harus berfungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Ia juga meminta para jurnalis beserta perusahaan media untuk memperhatikan beberapa poin penting mengenai pemberitaan pasien virus corona.
1. Pemberitaan yang akurat
Dewan Pers meminta jurnalis untuk memberikan berita secara akurat, berimbang, proposional, selalu menguji informasi, dan tidak beritikad buruk. Hal itu merupakan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik yang benar.
2. Perhatikan kepentingan publik dan tidak berlebihan
Media massa juga diminta untuk tidak menuliskan berita dengan terlebihan dan melupakan kode etik jurnalistik dan kepentingan masyarakat.
"Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus corona ini," tulisnya.
3. Tidak membuat kepanikan
Media massa juga diimbau untuk menjaga ketertiban masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang panik mengenai pemberitaan terkait virus corona yang dibuat.
4. Menjaga privasi pasien virus corona
Salah satu poin penting yang juga perlu diperhatikan adalah menjaga privasi pasien corona. Tidak hanya namanya, tapi juga latar belakang, tempat tinggal, dan informasi pribadi pasien.
"Karena pasien adalah korban yang harus dihargai privasinya," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam rilisnya.
5. Perhatikan kesehatan jurnalis yang bekerja di lapangan
Media massa, dalam hal ini perusahaan media, juga harus memperhatikan kesehatan para jurnalis yang bekerja di lapangan. Jangan sampai ada jurnalis yang terinfeksi virus corona dalam peliputan.
6. Jangan cari sensasi
Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat. Dalam hal ini, tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.
Artikel Menarik Lainnya:
- Viral Pemilik Toko Sembako Ogah Naikkan Harga Meski Ada Corona
- Slovenia Umumkan Kasus Perdana Pasien Positif Virus Corona
- Tak Ada Pasal Menjerat Penimbun Masker, Apa yang Harus Hakim Lakukan?