Polisi Tembak Pelaku Pencabulan Bocah Berkebutuhan Khusus di Jakut

- Senin, 9 Maret 2020 | 18:31 WIB
Ilustrasi polisi menembak (Pixabay/Skitterphoto)
Ilustrasi polisi menembak (Pixabay/Skitterphoto)

Pria bernama Iwan harus merasakan timah panas polisi usai mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Iwan ditangkap polisi karena dia mencabuli bocah berkebutuhan khusus yang masih berusia 13 tahun.

"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur dan keterbelakangan mental ini merupakan tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Imam menyebut tersangka awalnya mengajak main korban. Kemudian korban dipertontonkan film porno oleh tersangka dengan tujuan agar korban mau dicabuli oleh tersangka.

"Film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," ungkap Imam.

Korban disebutnya sempat menolak saat akan dicabuli oleh tersangka. Tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 200 ribu.

"Persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu namun hanya diberikan Rp 20 ribu," kata Imam.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan kepada tersangka pada 3 Maret 2020 di Cilincing, Jakarta Utara. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri hingga polisi melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki tersangka.

"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," ungkap Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X