Iuran BPJS Kesehatan Belum Juga Turun, Kenapa?

- Rabu, 11 Maret 2020 | 11:53 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan belum turun, setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020. 

Pembatalan pemberlakuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu dipastikan belum akan berjalan, sebab manajemen BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. 

"Putusan MA belum diterima, kami sudah berkoordinasi dengan MA soal ini," ujar Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi Indozone, Rabu (11/3/2020). 

Iqbal memastikan, pihaknya akan menaati apapun putusan MA. Meski demikian, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan mekanisme berikutnya yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan. 

"Ada putusan tentu kami patuh," tuturnya. 

Sebagai informasi, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Beleid tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Adapun daftar iuran yang dibatalkan, yaitu Rp42.000 untuk peserta Kelas III, Rp110.000 Kelas II, dan Rp160.000 Kelas I. 

Iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp25.500 Kelas III, Rp51.000 Kelas II, dan Rp80.000 Kelas I. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X