Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini memiliki sejumlah kegunaan yang tentunya bermanfaat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, ada tiga fungsi dalam Smart SIM. Pertama sebagai perekam data forensik pengemudi.
Lalu sebagai perekam data pelanggaran pengemudi. Yang terakhir, sebagai uang elektronik (e-money). Keren kan guys!
Tertarik? Kalau tertarik, nih Indozone kasih cara buat kamu punya kartu keren satu ini.
Cara Registrasi Smart SIM
Pertama dan paling utama, kamu melakukan pendaftaran melalui halaman registrasi SIM Online yang ada di situs resmi Korlantas Polri. Isi data yang diminta, awas jangan kasih data palsu.
Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Biaya Pembuatan Smart SIM
Biayanya? Tenang, nggak ada perubahan. Irjen Refdi menegaskan, pembuatan Smart SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
"Yang kami tambah kualifas pelayanannya," tutur Refdi.
Berikut ini adalah daftar biaya pembuatan Smart SIM:
- SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000 - SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000 - SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000 - SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000 - SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Setelah itu, kamu sambangi lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang sudah dipilih saat melakukan registrasi. Di sana, kamu tak perlu mengantri.
Namun, kamu tetap harus mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM. Seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Jika sudah lulus semua tahapan, Polri akan menerbitkan Smart SIM kamu. Simpel bukan?