Waktu Mepet, DPR Tunda Pengesahan RUU PKS

- Kamis, 26 September 2019 | 12:27 WIB
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Antara/M Risyal Hidayat)
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Antara/M Risyal Hidayat)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2015-2019 tidak akan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan panitia kerja RUU PKS. Waktu yang ada dinilai sangat mepet untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut.

"Masih banyak yang belum selesai dibahas, maka kami putuskan ditunda. Saya mendengar sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Ketua DPR menambahkan, RUU yang pembahasannya sudah dimulai sejak 2017 itu akan menjadi pekerjaan rumah untuk DPR peride 2019-2024. 

Sementara itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat membentu tim perumus (Timus) RUU PKS yang akan efektif bekerja pada periode mendatang. Nantinya, tim ini bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan pasal dalam draf RUU PKS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X