Polisi Ungkap 5 Perusahaan Tersangka Karhutla

- Kamis, 19 September 2019 | 06:30 WIB
Satgas Karhutla Riau berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/9). (Antara/Rony Muharrman).
Satgas Karhutla Riau berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/9). (Antara/Rony Muharrman).

Polri mengumumkan ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Fakta itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

"Di Riau, PT Sumber Sawit Sejahtera ini sedang didalami tim asistensi Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim. Kemudian untuk Sumatera Selatan (Sumsel), korporasi satu atas nama PT Bumi Hijau Lestari," kata Dedi. 

Adapun PT Palmindo Gemilang Kencana ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah. Kemudian PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) merupakan kedua perusahaan yang bertangung jawab dalam karhutla di Kalimantan Barat. 

Selain perusahaan, polisi juga telah menetapkan 230 orang sebagai tersangka karhutla. Beberapa di antaranya adalah Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari berinisial AK, Manager PT Lubuk Sabuk Estate yang merupakan bagian dari PT SISU, yakni RSL, hingga Manager PT Surya 5 dan 6, yang merupakan bagian dari PT SAP, dengan inisial KS. 

"Khusus Sumsel, selain menetapkan korporasi juga menetapkan tersangka yang bertanggung jawab di korporasi tersebut, atas nama AK. Dia sebagai Direktur Operasional PT tersebut. AK ini paling bertanggung jawab mengelola lahan korporasi itu," tutur Dedi.

Polisi mengungkapkan 99 persen penyebab karhutla adalah ulah manusia. Kapolri pun memerintahkan jajarannya memantau hutan yang telah terbakar, agar tidak dikelola menjadi kebun oleh oknum perusahaan. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X