Daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih menjadi wilayah ibu kota baru. Sebagian wilayah tersebut ternyata merupakan hutan produksi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui hal tersebut. Namun, dia menilai hal itu tak akan menimbulkan masalah.
Siti menambahkan, peraturan pemerintah menyebut alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan ditentukan negara. "Dalam hal ini Menteri Kehutanan," ujar Siti setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8).
Hutan produksi adalah kawasan yang memproduksi hasil hutan demi memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Biasanya hutan produksi konsensinya dimiliki pihak swasta.
Menurut Siti, ada kemungkinan mekanisme pemberian kompensasi dalam hal pergantian lahan. Namun, mekanisme itu tak selalu diterapkan.
Dia menyebut negara memiliki kekuatan memaksa secara sah. "Nanti ada kompensasi atau nggak segera nanti kita lihat. Bisa, tapi kalau saya sih pasti bukan uang," kata Siti.
Terkait kompensasi, Menteri LHK tak bisa memutuskan sendiri. "Kalau dari sisi perizinan sih harusnya tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Siti mengungkapkan konsep ibu kota baru di Kaltim bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan. Dia berharap tak timbul kekhawatiran, apalagi sikap skeptis terhadap persoalan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.