Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait penyidikan kasus suap pengurusan izin Meikarta, Senin (26/8/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aher dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa. Selain Aher, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Soetono Toere dan James Yehezkeil.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat," kata Febri, Senin (26/8/2019).
Sebelumnya, KPK memanggil Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Jumat (23/8/2019). Deddy juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Uang itu diberikan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Atas perbuatannya, Iwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.