Walhi Tagih Janji Anies Baswedan soal Pelarangan Sampah Plastik

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:13 WIB
Warga melintas di atas tumpukan sampah plastik impor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (982019). (ANTARARisky Andrianto).
Warga melintas di atas tumpukan sampah plastik impor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (982019). (ANTARARisky Andrianto).

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penggunaan sampah plastik. 

Anies masih membereskan draf Pergub itu karena masih harus mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI belum mengesahkan regulasi tersebut hingga saat ini.  

"Beliau janji awal 2019 ini mau mengeluarkan Pergub, kemudian April. Namun, belum ada juga sampai sekarang," kata Direktur Eksekutif Walhi, Tubagus Soleh Ahmadi.

"Ya alasan Guburnur (Anies Baswedan)tidak tepat ya, kok dia ikut mikirin bagaimana industri mengantikan (subtitusi) plastik. Kok jadi seolah ini hanya persoalan bisnis. Dia tidak mikirin apa dampak lingkungannya selama ini," lanjut Tubagus. 

Tubagus menilai persoalan sampah di DKI menjadi faktor penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Dia lantas mendesak agar regulasi terkait pengurangan sampah plastik segera diselesaikan. 

"Persoalan sampah menjadi persoalan udara karena sampah tidak terkelola. Salah satunya dibakar dan dibiarkan terbuka begitu saja," ujar Tubagus. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X