Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mempersilakan Gibran Rakabuming maju pada Pilkada Solo 2020 karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Yandri pun meminta masyarakat tidak menilai majunya Gibran sebagai upaya Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membatalkan usulan undang-undang dari PAN yang melarang adanya politik dinasti di Tanah Air.
"Akhirnya MK memutuskan boleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, melarang orang untuk sebagai hak politiknya. Ya sudah, sekarang siapapun dia, petani pun boleh apalagi anak presiden, boleh saja," tutur Yandri.
Sebelumnya, Gibran menyatakan bakal mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta di Pilkada Solo 2020. Putra sulung Jokowi itu akan maju lewat PDIP.
Akan tetapi, sejumlah partai politik dikabarkan melirik Gibran. Salah satunya adalah Gerindra.
Namun, Gibran enggan berspekulasi dan masih menunggu PDIP.
"Ya, nanti dulu (soal Gerindra). Sudah saya tegaskan, saya majunya lewat PDIP," ujar Gibran, 24 November lalu.