MA Pangkas Vonis Idrus Marham, KPK Kecewa

- Rabu, 4 Desember 2019 | 10:18 WIB
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK kecewa dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang justru meringankan vonis terhadap Idrus Marham, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1. Terdakwa yang awalnya dihukum 5 tahun penjara, dipotong menjadi 2 tahun penjara.

"Kalau dilihat dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa, (3/12).

Meski begitu, KPK menyatakan tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut. KPK hanya bisa berharap ada kesamaan visi antar semua institusi untuk memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Lebih lanjut,  KPK mengharapkan nantinya ada kesamaan visi antar semua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, pada 23 April 2019, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara karena Idrus terbukti menerima suap Rp4,75 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

Pada 9 Juli 2019, vonis ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sayangnya, MA kemudian memangkas hukuman Idrus menjadi pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X