Berduaan dan Temani Anggota TNI Nyabu di Hotel, Wanita Aceh Dicambuk

- Rabu, 11 Desember 2019 | 10:23 WIB
Antara/Ampelsa
Antara/Ampelsa

Seorang wanita muda berusia berinisial LVY (26) dihukum lima kali cambuk setelah dipotong masa penahanan karena terbukti berduaan dengan laki-laki nonmuhrim di kamar sebuah hotel di Kota Banda Aceh.

Laki-laki tersebut diketahui merupakan anggota TNI dan sudah diproses lewat Pengadilan Militer.

Wanita asal Langsa, Aceh tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 butir 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Namun, hukuman cambuk tersebut tidak disaksikan banyak masyarakat seperti biasanya. Pelaksanaan eksekusi dilakukan algojo wanita yang baru pertama kali dilakukan di Kota Banda Aceh.

Saat penangkapan, LVY dan pasangannya diduga memakai narkoba. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh kepolisian kemudian dilimpahkan hingga ke Mahkamah Syariah.

"Terhukum terbukti melakukan khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Terhukum bersama laki-laki bukan muhrimnya," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Setelah menjalani proses pengadilan, wanita tersebut tidak terbukti memakai narkoba.

"Terhukum tidak disangkakan dengan narkoba. Terhukum dijerat melanggar qanun jinayat karena berkumpul antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim," ujar Muhammad Hidayat.

Hukuman cambuk LVY dipotong delapan kali cambukan karena ia sebelumnya sudah mendekam di penjara selama tiga bulan. Satu kali cambukan dihitung 30 hari masa kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X