Sejumlah pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut surat peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 anggota dan pengurus Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD).