Bareskrim Jelaskan Alasan Proses Rekonstruksi Tak Berlangsung Terbuka

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:31 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Bareskrim Polri menggelar proses rekonstruksi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka dan diliput oleh media. Polri sendiri membeberkan alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi secara terbuka.

"Pertanyaan kenapa tidak dilakukan secara terbuka? Siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di police line oleh tim gabungan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada Indozone, Sabtu (24/10/2020)

Rekonstruksi secara tidak terbuka itu dengan tujuan agar tidak ada barang bukti di TKP yang rusak. Untuk itulah Polri menyegel lokasi kebakaran itu dengan police line dan melarang semua orang masuk ke area itu kecuali penyidik.

Meski seakan berlangsung secara tertutup, Brigjen Ferdy mengatakan rekonstruksi kasus itu tetap dilakukan dengan cara profesional. Dalam proses rekonstruksi itu juga dihadiri oleh pihak Kejagung.

"Namun kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," ungkap Ferdy.

Seperti diketahui, MAKI meminta Polri untuk segera menggelar rekonstruksi kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta dan dilakukan secara terbuka serta diliput oleh awak media. Hal itu bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terkait pengungkapan kasus tersebut.

Dalam hal ini ternyata Polri sudah melakukan beberapa kali rekonstruksi. Rekonstruksi itu dilakukan baik dalam status kasus masih penyelidikan termasuk penyidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X