Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Bisa Jadi Jalan Reformasi Struktural Bagi UMKM

- Senin, 26 Oktober 2020 | 19:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Photo/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Photo/Dok. Humas Kemensetneg)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan bahwa salah satu jalan reformasi struktural guna memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor UMKM adalah melalui UU Cipta Kerja.

“Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja,” kata Presiden, di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Selain itu, ia mengatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha UMKM untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK sudah tidak diperlukan lagi, melainkan hanya pendaftaran saja.

Lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bagi UMKM juga dipangkas. Selain itu, hambatan usaha seperti pungutan liar dalam birokrasi usaha juga dipangkas, dengan melakukan penyederhanaan, integrasi dan adaptasi sistem elektronik.

“Dengan menyederhanakan, memotong, dan integrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan,” ujar Presiden.

“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan lima orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja, mendapatkan manfaat langsung dari transformasi usaha yang dilakukan anak-anak muda,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X