Sosok AA, Mantan Anggota DPRD NTB yang Perkosa Anak Kandung, Ternyata Politikus PAN

- Kamis, 21 Januari 2021 | 18:00 WIB
Sosok AA, mantan anggota DPRD NTB yang perkosa anak kandungnya. (Antara/Dhimas BP)
Sosok AA, mantan anggota DPRD NTB yang perkosa anak kandungnya. (Antara/Dhimas BP)

Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh AA (65 tahun), mantan anggota DPRD NTB yang pernah menjabat selama lima periode, menyita perhatian publik.

Seorang mantan pejabat publik yang seyogyanya memberikan teladan, malah melakukan perbuatan biadab.

Berdasarkan penelusuran Indozone, AA merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Begitu kasus ini muncul ke permukaan, AA langsung dipecat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat.

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip dari Antara.

Muazim bilang, AA merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode. Dia sekarang sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai, lantaran yang bersangkutan pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya dia, setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru bentukan Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X