Ibu Kandung Dipolisikan Anaknya di Demak Cuma Karena Pakaian, Air Susu Dibalas Air Tuba

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 12:47 WIB
S menunjukkan surat penahanan atas dirinya di Mapolres Demak. (ist)
S menunjukkan surat penahanan atas dirinya di Mapolres Demak. (ist)

Peribahasa 'Air susu dibalas dengan air tuba' barangkali tepat untuk melukiskan peristiwa di Demak, Jawa Tengah yang terjadi baru-baru ini. Seorang ibu kandung berinisial S (36 tahun), dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri, A (19 tahun), hanya karena perkara pakaian.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaporan itu ditengarai oleh kekesalan A kepada S, lantaran pakaiannya dibuang. S sendiri sudah bercerai dari suaminya, dan si anak, A, lebih memilih ikut ayahnya ketimbang S.

Singkat cerita, S membuang seluruh pakaian anaknya karena kesal sang anak bersikap kurang ajar padanya. 

Ketika A hendak mengambil pakaiannya di rumah S, pakaiannya sudah tidak ada. Kesal, A lantas mendorong S seolah lupa bahwa S adalah wanita yang melahirkannya.

Marah dengan perlakuan A, S pun menjambat A hingga jilbab yang dipakai oleh A terlepas. 

Seolah tak cukup diselesaikan secara kekeluargaan, A kemudian melaporkan perbuatan ibunya ke Polres Demak.

Pihak Polres Demak sendiri pada dasarnya enggan memproses laporan A dan telah mencoba memediasi ibu dan anak itu secara kekeluargaan. Namun A bersikukuh tetap ingin memenjarakan ibunya.

Tak tinggal diam, S pun meminta bantuan pengacara untuk menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.

S kini telah ditahan di markas Polres Demak. Ia terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X