Peribahasa 'Air susu dibalas dengan air tuba' barangkali tepat untuk melukiskan peristiwa di Demak, Jawa Tengah yang terjadi baru-baru ini. Seorang ibu kandung berinisial S (36 tahun), dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri, A (19 tahun), hanya karena perkara pakaian.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaporan itu ditengarai oleh kekesalan A kepada S, lantaran pakaiannya dibuang. S sendiri sudah bercerai dari suaminya, dan si anak, A, lebih memilih ikut ayahnya ketimbang S.
Singkat cerita, S membuang seluruh pakaian anaknya karena kesal sang anak bersikap kurang ajar padanya.
Ketika A hendak mengambil pakaiannya di rumah S, pakaiannya sudah tidak ada. Kesal, A lantas mendorong S seolah lupa bahwa S adalah wanita yang melahirkannya.
Marah dengan perlakuan A, S pun menjambat A hingga jilbab yang dipakai oleh A terlepas.
Seolah tak cukup diselesaikan secara kekeluargaan, A kemudian melaporkan perbuatan ibunya ke Polres Demak.
Pihak Polres Demak sendiri pada dasarnya enggan memproses laporan A dan telah mencoba memediasi ibu dan anak itu secara kekeluargaan. Namun A bersikukuh tetap ingin memenjarakan ibunya.
Tak tinggal diam, S pun meminta bantuan pengacara untuk menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.
S kini telah ditahan di markas Polres Demak. Ia terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.