Banyak Komplain Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini yang Dilakukan PLN

- Minggu, 7 Juni 2020 | 08:32 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik. (Antara/Galih Pradipta)
Ilustrasi kenaikan tarif listrik. (Antara/Galih Pradipta)

Dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, viral di media sosial dan juga berita nasional tentang tagihan listrik yang membengkak dan dikeluhkan oleh warga masyarakat. 

Lonjakan tagihan listrik itu disinyalir sebagai imbas dari sistem kerja pencatatan meter listrik yang dilakukan PLN dengan cara mengambil catatan penggunaan listrik rata-rata dalam tiga bulan terakhir, dikarenakan petugas pencatat meteran listrik tidak dapat bekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Imbas dari kondisi tersebut, PT PLN (Persero) kemudian mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, agar baik dari sisi warga pelanggan listrik maupun PLN-nya sendiri, tidak menjadi dirugikan. 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril saat dikonfirmasi Indozone mengatakan, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," kata Bob, Minggu (7/6/2020). 

Ia mengatakan, skema tersebut diberikan sebagai bentuk upaya perseroan dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB. 

"Jadi selanjutnya si konsumen tadi bisa menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif, atau setelah penerapan PSBB berakhir," tuturnya. 

Bob mengklaim, skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. 

"Untuk mengantisipasi, kami juga menambah posko pengaduan. Jadi untuk merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB, sejak bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta," ujarnya.

Bob memastikan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan akhir-akhir ini tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X