Menegangkan! KPK Beri Sinyal Periksa Anies Baswedan Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

- Senin, 15 Maret 2021 | 17:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram @aniesbaswedan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum bisa menjabarkan secara rinci.

Meski begitu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali dilansir dari ANTARA.

Ali mengatakan, para saksi yang diperiksa untuk membuktikan unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap para tersangka.

"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada 2019.

Saat ini,  KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus itu. Namun menurut Ali, pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk kebutuhan bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tiga lokasi. Yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, kemudian sejumlah kediaman para terduga pelaku.

Dari pengeledagan itu, KPK menyita berbagai dokumen. Berdasar informasi beredar, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah YC AR, TA dan satu oknum dari PT AP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X