INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga anak di bawah umur yang tergabung dalam sindikat begal sadis. Setiap kali beraksi, sindikat ini tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap para korbannya yang melakukan perlawanan.
Kasus ini terungkap dari adanya empat laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dari laporan ini, polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka.
"Yang diamankan ada lima tersangka dan dua di antaranya berperan sebagai penadah. Jadi tiga pelaku utama ini tersangka anak di bawah umur. Ada tiga lagi yang masih DPO juga anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 10 kali beraksi melakukan aksi begal sepeda motor. Mereka beraksi di kawasan Bekasi.
"Pengakuan tersangka dia ngaku baru 10 kali, tapi ini masih kami dalami termasuk kami dalami modusnya karena mereka beroperasi hampir semua di daerah Bekasi," beber Yusri.
Sindikat ini disebut Yusri tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan hingga pembacokan terhadap para korban yang melawan. Tersangka mengambil barang korban termasuk sepeda motor kemudian dijual lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 363 dan 480 KUHP. Tersangma terancam hukuman di atas lima tahun penjara.