Terkait Kasus Perdagangan Orang, Bareskrim Tangkap Seorang WN Irak

- Kamis, 25 Maret 2021 | 21:41 WIB
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap warga negara Irak dan warga negara Indonesia terlibat tindak pidana perdagangan orang, Kamis (25/3). (ANTARA/HO-Bareskrim Polri)
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap warga negara Irak dan warga negara Indonesia terlibat tindak pidana perdagangan orang, Kamis (25/3). (ANTARA/HO-Bareskrim Polri)

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu warga negara Irak Ismael Ibrahim Khaleel, di apartemen East Casablanca, Jakarta Timur terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau "human trafficking".

"Pelaku ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Lies Herlinawati," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Kamis (25/3) dikutip dari ANTARA.

Andi menjelaskan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi para korban menjadi tenaga kerja imigran gelap di Turki.

Kedua pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, yakni Ismael perannya menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.

"Ismael juga punya peran berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta," kata Andi.

Baca juga: Kabareskrim Benarkan Satu Terlapor 'Unlawful Killing' Laskar FPI Tewas Kecelakaan

Sedangkan peran pelaku Lies berkomunikasi dengan sponsor yang diketahui bernama Andi dan Isma.

"Kedua sponsor ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO di lapangan," ujarnya pula.

Tidak hanya itu, ujar Andi, Lies juga berperan sebagai penerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya.

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua pelaku juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael," kata Andi.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X