Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejati Riau Terungkap, 2 Orang Ditangkap

- Kamis, 11 Maret 2021 | 13:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)
Ilustrasi penangkapan. (Thin Stock)

Jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang dengan inisial IP dan DW, yang ditengarai sebagai pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan rumah milik M Nasir Penyalai, pada Rabu 10 Maret 2021 malam.

IP diketahui merupakan warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

"Tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat yang bersangkutan dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatannya, yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau," kata Agung seperti dikutip Antara, Kamis (11/3/2021).

Berdasarkan pengakuannya, IP melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya tim bergerak menuju ke rumah DW dan juga berhasil mengamankannya beserta sepeda motor yang digunakannya saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Baca Juga: Olah TKP Kecelakaan Bus di Sumedang, Polda Jabar Kerahkan Tim TAA, Apa Itu?

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan," sambung dia.

Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat 5 Maret 2021, sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing, sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X