Dikira Anggota Geng Motor, Pemuda Tewas Dipukul Pakai Balok saat Konvoi di Medan

- Selasa, 9 Maret 2021 | 19:54 WIB
Polsek Patumbak tangkap pelaku pembunuhan MFL di Medan (Instagram/humaspolrestabesmedan)
Polsek Patumbak tangkap pelaku pembunuhan MFL di Medan (Instagram/humaspolrestabesmedan)

Polsek Patumbak menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Farhan Lubis (17), yang dianiaya komplotan geng motor, di Jalan Sisingamangaraja, di depan pabrik getah PT. Asahan, yang terjadi pada Minggu (28/2/21). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui pelaku bernama Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Selasa (2/3/2021).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, menjelaskan bahwa penganiayaan berawal saat Farhan bersama teman-temannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu (27/2/2021). 

Keesokan harinya, Farhan mengajak teman-temannya konvoi. Mereka pun berjalan beriringan dengan tujuh sepeda motor. 

Saat rombongan Farhan melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba Rangga membawa balok berlari ke arah sepeda motor yang ditumpangi Farhan.

Awalnya Rangga hendak memukul teman korban yang bernama Ardian Syahputra. Namun karena Ardian mengelak hingga balok pun mengenai kepala Farhan. 

Panik dengan kejadian tersebut, teman-teman Farhan pun langsung menancap gas motornya ke Garu VII dan meninggalkan Farhan yang tergeletak lemas. 

Tak berapa lama setelah itu, salah satu temannya pun kembali menjemput Farhan dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Namun nahas, nyawa Farhan tak dapat diselamatkan. 

Akibat kejadian itu, Rangga pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X