Komentari Vonis Eks PM Malaysia, Mahfud MD: Koruptor Tak Akan Pernah Tenang

- Rabu, 29 Juli 2020 | 17:51 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (REUTERS/Lai Seng Sin)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari mengenai vonis hukuman yang dilayangkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam sebuah unggahan cuitannya pada akun Twitter resminya, seperti yang dikutip oleh Indozone pada Rabu (29/7/2020).

Mahfud menyebutkan kalau Najib terbukti bersalah karena telah melanggar tiga tindak pindana, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyalahgunaan wewenang, dan penggelapan aset.

"Karena 3 tindak pidana (TPPU, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset), PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman pidana 72 tahun," tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan hukuman yang seharusnya 72 tahun, bisa dilakukan bersamaan selama 12 tahun. Ia pun kemudian menyebutkan kalau koruptor tak akan pernah tenang.

"Tapi karena semua hukuman bisa dijalani serentak maka yang hukuman di bawah 12 tahun dianggap ikut dilaksanakan bersamaan dengan yang 12 tahun. Koruptor takkan pernah tenang," tutupnya.

Sekadar diketahui, mantan PM Malaysia Najib Razak terbukti bersalah melanggar tujuh dakwaan, yang meliputi pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib terbukti bersalah dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran rupiah. Ia bertanggung jawab atas transfer 42 juta ringgit atau senilai Rp143,6 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International ke rekeningnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X