Si Pembakar Bendera Merah Putih Ingin Ubah Indonesia jadi Negara Kerajaan

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:53 WIB
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)
MA, pelaku pembakar bendera merah putih di Lampung. (Ist)

Selain mengaku sebagai Raja Mataram, MA (33), wanita pembakar bendera merah putih di Lampung ternyata ingin mengembalikan bentuk negara Indonesia menjadi kerajaan seperti sebelum merdeka dulu.

Hal itu diungkapkan oleh ayah kandungnya sendiri, Gregorius Muji.

"Dia memang kepengin mengubah NKRI jadi Kerajaan Mataram," kata ayahnya.

Baca juga: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Mengaku Sebagai Raja Mataram, Ini Katanya

MA menganggap Indonesia bukan anggota PBB. Dia ingin mengembalikan sistem negara ini menjadi bentuk kerajaan, tepatnya menjadi Kerajaan Mataram. Dia bahkan mengaku dirinyalah Raja Mataram atau Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat. 

"MA ini dari hasil pemeriksaan dia mengakui bahwa dia telah melakukan pembakaran, bahkan sempat memviralkan melalui salah satu akun media sosial yang dibuatnya. Keterangannya berubah-ubah. Dia mengaku melakukan pembakaran itu karena inspirasi bahwa dia akan melaporkan kepada PBB. Dia anggap yang menjadi anggota PBB bukan Indonesia, tapi Kerajaan Mataram," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Pengakuannya sebagai raja salah satunya dapat dilihat melalui unggahan-unggahannya di Facebook-nya, Maisy Van Den Hock (Noni). Salah satu statusnya yang menunjukkan klaim itu adalah ketika dirinya menuai hujatan dari netizen semenjak video pembakaran benderanya viral.

-
Status MA setelah videonya viral. (Ist)

"Banyak jga yg gw blok...Gpp lah drpda dgerin anjing gong2...Ntar jga keliatan mna yg bner n mna yg zlah...Liat ja ntar klo ud waktunya gue bkalan bantai lo org y yg uda ngatain gue...liat ja gue cri...gue habisin...klo perlu ular2 cobra dimanfaatin buat ngebunuh lo org...biar mampus sekalian...Kita liat gue raja mataram vs netizen..Siapa yg menang...," tulisnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Sosok Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung

Saat diamankan ke kantor Polres Lampung Utara, MA yang mengenakan kaos warna hijau garis putih kuning dan juga memakai masker, tak bisa menjawab saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

-
Unggahan MA di Facebook yang tak mengakui Indonesia anggota PBB. (Ist)

MA terjerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X