Kejagung Benarkan Jaksa Penuntut Penyerang Novel Baswedan Meninggal Karena Corona

- Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Jaksa penuntut umum Fredrik Adhar kasus Novel Baswedan. (Instagram/@fedrik_adhar)
Jaksa penuntut umum Fredrik Adhar kasus Novel Baswedan. (Instagram/@fedrik_adhar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dua terdakwa penyerang Novel Baswedan bernama Fedrik Adhar meninggal dunia karena sakit. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara dan membenarkan jika Fedrik meninggal dunia karena terpapar virus corona (Covid-19)

"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari Senin kemarin rekan kami Jaksa Fedrik Adhar telah meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro. Diperkirakan meninggal sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono  di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Hari mengatakan memang Fedrik menderikra sakit yang umum. Namun, dua tidak menampik jika Fedrik juga positif terpapar virus corona.

"Jaksa Agung menyampaikan kepada teman wartawan bahwa meninggalnya almarhum ini antara lain disebabkan komplikasi gula darah, kemudian ketika dilakukan rapid tes dan SWAB pada hari Kamis kalau tidak salah ternyata juga yang bersangkutan terpapar Covid-19," beber Hari.

Hari kemudian membeberkan kronologi meninggalnya sang jaksa. Saat Idul Adha, Hari menyebut Fedrik sempat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan.

Saat kembali ke Jakarta, Fedrik mulai merasa sakit. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro kemudian dia dinyatakan meninggal dunia.

"Kembali ke Jakarta sudah mulai terasa sakit. Kemudian dirawat di RS Pondok Indah Bintaro sebagai mana yang telah kami sampaikan bersangkutan meninggal dunia," pungkas Hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X