PSBB Transisi, Perkantoran di DKI Dibatasi 50% hingga Ada 5 Aturan Tambahan

- Minggu, 11 Oktober 2020 | 14:08 WIB
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Dalam penerapannya terdapat sejumlah aturan, salah satunya di kawasan perkantoran. Untuk perkantoran di sektor non-esensial dapat beroperasi, namun dengan pembatasan kapasitas karyawan sebanyak 50%.

"Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan," ucap Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Dalam aturannya, terdapat lima tambahan aturan, yakni sebagai berikut:

  1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
  2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
  3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
  4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
  5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Pengaturan Aktivitas di Perkantoran dan Tempat Kerja.

Sekadar diketahui, 11 sektor esensial yang diziinkan beroperasi sesuai dengan kebutuhannya adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X