Bioskop Diizinkan Beroperasi Lagi Selama PSBB Transisi, Ini Aturannya

- Senin, 12 Oktober 2020 | 10:43 WIB
Ilustrasi bioskop. (Istimewa).
Ilustrasi bioskop. (Istimewa).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan aktivitas di dalam ruangan atau indoor untuk beroperasi kembali selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dalam hal ini, bioskop menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan.

Namun, terdapat beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pihak bioskop, yakni pertama adalah kapasitas orang di dalamnya maksimal sebanyak 25%.

"Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai), dan alat makan-minum disterilisasi," ucap Anies dalam paparan tulisannya, Senin (12/10/2020).

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambahnya.

Untuk teknis persetujuannya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebutkan kalau pengajuan permohonan tersebut dilakukan oleh pihak pengelola gedung.

Dalam paparan tulisan yang diberikan Anies, selain bioskop, kegiatan indoor yang diizinkan juga meliputi seperti meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, serta upacara pernikahan diperbolehkan kembali digelar.

Sekadar diketahui, PSBB masa transisi di DKI Jakarta akan diterapkan selama dua pekan ke depan, yakni dimulai pada hari ini, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X