Ada 3 Pejabat Polri Rangkap Jabatan Dinilai Labrak UU, Duduki Posisi Strategis Kementrian

- Selasa, 23 Juni 2020 | 12:05 WIB
Ilustrasi (Photo: Istimewa)
Ilustrasi (Photo: Istimewa)

Rangkap jabatan oleh personil TNI Polri aktif di posisi sipil menjadi sorotan dan dinilai makin menggelisahkan aparatur sipil negara. Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian

"IPW mendesak, ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris," ujar Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) melalui keterangan tertulis kepada Indozone.id, Selasa (23/6/2020).

Neta mengatakan bahwa mereka tidak ingin Presiden Jokowi dan kabinetnya mengulangi kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU.

IPW mengingatkan, soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya di pasal  47 ayat 1 menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

IPW menilai Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini.

"Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," katanya.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.

Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi.

Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sbg plt Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X