KPK Konfirmasi Saksi Soal Penyewaan Unit Apartemen Oleh Sespri Edhy Prabowo

- Kamis, 18 Februari 2021 | 02:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Putri Elok dari pihak swasta soal penyewaan unit apartemen oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Seperti dilansir Antara, penyidik KPK memeriksa Putri sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

KPK menduga sumber uang untuk penyewaan apartemen tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP.

BACA JUGA: Wamenkumham: Dua Menteri Tersangka Korupsi Layak Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy dan kawan-kawan.

Penyidik KPK mendalami terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka Andreau.

"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri (Iis Rosita Dewi)," ungkap Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, Amiril, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X