Terancam Diperkosa di Hutan, Remaja Ini Melawan dan Bunuh Pelaku, Malah Ditangkap Polisi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 14:34 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels)

Seorang remaja berinisial B (16) ,ditangkap oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, atas dugaan membunuh pria berinisial NB (48).

Padahal, B terpaksa melakukannya karena NB hendak memperkosanya saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.

B menolak berhubungan intim dan membuat NB memukul dan memaksanya. Berusaha membela diri, B akhirnya membunuh pria tersebut dan meninggalkan mayatnya di hutan.

Mayat NB kemudian ditemukan pada hari Kamis (11/2) dan polisi pun menggelar penyelidikan yang berujung kecurigaan kepada B.

Akibat perbuatan tersebut, B ditangkap oleh polisi dan digiring ke Mapolres TTS. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman penjara 25 tahun hingga seumur hidup.

Terkait kasus ini, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku memerintahkan Kapolres TTS agar menangani kasus ini secara humanis.

"Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Lotharia mengklaim polisi akan bekerja profesional dalam kasus ini untuk memberikan keadilan bagi B, maupun NB yang telah meninggal.

Saat ini, B dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X