Revisi UU Minerba Dinilai Bawa Keuntungan untuk Pemda

- Selasa, 19 Mei 2020 | 18:10 WIB
Foto udara tambang batu bara. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
Foto udara tambang batu bara. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai, Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009 yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu, dianggap sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah.

Menurut Maman, melalui revisi UU No 4/2009 itu, pemerintah daerah juga mendapat kenaikan keuntungan dari usaha pertambangan.

“Pemerintah Provinsi yang sebelumnya mendapatkan satu persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam UU Minerba ini kita tingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” ujar Maman yang merupakan politisi partai Golkar tersebut dalam webinar yang diselenggarakan hari ini, Selasa (19/5/2020).

Hal lainnya, kata Maman, pemerintah daerah diuntungkan karena dalam revisi UU 4/2009 itu juga diatur adanya pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

“Pendelegasian kewenangan ini didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” jelasnya.

-
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara di Muarojambi, Jambi. (Foto ANTARA/Wahdi Septiawan)

Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Maman, UU Minerba itu juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.

Maman menambahkan, revisi UU Minerba disahkan dengan sejumlah alasan. Seperti mengatasi kekosongan hukum untuk beberapa perkembangan dalam UU Minerba.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X