Data Pengguna Bocor, Tokopedia Digugat ke Pengadilan

- Rabu, 13 Mei 2020 | 17:16 WIB
Ilustrasi aplikasi Tokopedia. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi aplikasi Tokopedia. (INDOZONE/Arya Manggala)

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Tokopedia terkait kebocoran data pengguna. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menentukan jadwal sidang gugatan itu.

Perkara itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Perkara gugatan tersebut rencananya akan disidangkan pada 10 Juni 2020 mendatang.

Pihak KKI mengklaim, sudah mendapat pemberitahuan panggilan sidang dari PN Jakpus. Selain itu, pihak KKI juga menyebut pihak Tokopedia sudah mengakui adanya kebocoran data penggunanya.

"Pasca gugatan itu diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia," kata Ketua KKI, David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

-
Tokopedia. (Dok. Tokopedia)

Dia menilai selama ini Tokopedia tidak jujur karena ada awal isu kebocoran data ini mencuat, pihak Tokopedia malah menyebut seluruh pasword data penggunanya dipastikan aman. Padahal data yang bocor itu meliputi nama akun pengguna, nomor telepon hingga email.

"Jadi untuk apa Tokopedia menutup-nutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan," papar David.

Dengan adanya kasus kebocoran data, dia menilai Tokopedia gagal melakukan perlindungan data pengguna. Untuk itulah pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan itu diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna serta kesalahan Kominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum," pungkas David.

Artikel Manarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X