Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi mengalokasikan dana desa dengan berbagai peruntukannya diantaranya bedah rumah bagi masyarakat tidak mampu.
Rumah-rumah yang sudah tidak layak huni akan direnovasi menggunakan anggaran desa agar menjadi layak huni.