Wakil Ketua DPR: Tenggang Waktu Penyampaian Draf UU Ciptaker Jatuh pada 14 Oktober 2020

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:46 WIB
 Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin. (Photo/Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin. (Photo/Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menerangkan bahwa tenggang waktu penyampaian draf Undang-Undang Cipta Kerja jatuh pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020) itu, Azis mengatakan tenggang waktu tersebut berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI Pasal 164 bahwa DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan UU tingkat II dilakukan.

Azis menyampaikan hal tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin-Jumat.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujar Azis, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, ia menambahkan ketika UU Cipta Kerja dikirim kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan, maka secara resmi UU Omnibus Law itu, secara mekanisme, menjadi milik publik.

Kemudian, untuk sembilan fraksi partai politik yang ada di DPR RI telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis menjelaskan.

"Pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pertemuan dengan tokoh buruh, pertemuan-pertemuan dengan tokoh pendidikan, tokoh kaum pengusaha, dilakukan sampai dengan 89 kali pertemuan. Proses itu dilakukan baik secara fisik maupun secara virtual," tambahnya.

Azis juga mengatakan bahwa seluruh data dan bukti rekaman pembicaraan akan dilampirkan kepada pemerintah, bersamaan dengan draf UU Cipta Kerja. Namun, ia mengklarifikasi mengapa draf final tersebut sampai hari ini belum dikirimkan kepada pemerintah.

"Dalam hal ini, Kesekjenan, pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini," kata Azis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X