6 Perusuh Demo Tangerang Jadi Tersangka, Perannya Aniaya Polisi Hingga Patah Tangan

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:20 WIB
6 perusuh demo Tangerang jadi tersangka. (dok. Polrestro Tangerang)
6 perusuh demo Tangerang jadi tersangka. (dok. Polrestro Tangerang)

Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di kawasan Daan Mogot, Tangerang beberapa waktu yang lalu mengakibatkan sejumlah anggota Polri terluka bahkan patah tangan. Dari kasus itu polisi menangkap serta menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka.

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng menyebut aksi anarkis itu berlangsung pada Kamis (8/10/2020) lalu di Daan Mogot, Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB. Kala itu anggota kepolisian tengah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.

"Saat itu tiga korban berpakaian dinas Polri sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati plotingan pam di Jalan Daan Mogot depan pergudangan niaga terpadu Kota Tangerang," kata Sugeng dalam konferensi pers di Polrestro Tangerang, Rabu (14/10/2020).

Sugeng mengatakan kala itu aksi demo sudah berujung pada aksi kerusuhan. Massa sudah mulai melempari petugas kepolisian menggunakan batu.

Sebanyak enam tersangka itu disebut Sugeng langsung menghampiri petugas kepolisian dan melakukan penganiayaan. Mereka juga sempat melempari petugas kepolisian menggunakan batu.

-
6 perusuh demo Tangerang jadi tersangka. (dok. Polrestro Tangerang)

"Tersangka menendang Bripka Iman melakukan pemukulan sedangkan Briptu Indah Nur ditendang dan dipukul dari belakang sehingga korban jatuh dan menderita patah tangan," ungkap Sugeng.

Tak sampai di situ, Sugeng mengatakan para tersangka juga melakukan perusakan terhadap satu unit mobil dinas Polri. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk para tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI.

"Kita ada bukti foto dan video," kata Sugeng.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 170, 212 junto Pasal 213 dan Pasal 358 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X