FOTO: Sidak Klaster Perkantoran di Jakarta

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Petugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari ini, Kamis (1/10/2020), terhadap sejumlah perkantoran yang beroperasi meski ada karyawan yang positif COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.

-
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) berdialog dengan perwakilan perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
-
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
-
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
-
Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan stiker segel (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X