Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Petugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari ini, Kamis (1/10/2020), terhadap sejumlah perkantoran yang beroperasi meski ada karyawan yang positif COVID-19.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.