Kemenag Ajukan Kepastian Terkait Tarif Sertifikasi Halal

- Senin, 28 September 2020 | 20:02 WIB
Ilustrasi - Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). (Photo/ ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Ilustrasi - Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). (Photo/ ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menerangkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan tarif sertifikasi halal saat melakukan rapat gabungan bersama lintas kementerian/lembaga di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2020).

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah," kata Wamenag, dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).

Selain itu, Zainut juga mengatakan bahwa penetapan tarif sertifikasi halal itu penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu karena untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin meregistrasi produknya.

"Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan," katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto juga sepakat dengan pentingnya kepastian biaya sertifikasi itu. Karena hal tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai Badan Layanan Umum, alat tulis kantor dan layanan operasional kantor, pemeliharaan sistem, bahan publikasi layanan serta biaya rapat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X