Gelar Aksi Damai di Depan PN Denpasar, Pendukung Jerinx: Dia Bukan Penjahat!

- Selasa, 22 September 2020 | 18:27 WIB
  Situasi aksi pendukung Jrx SID di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (Photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Situasi aksi pendukung Jrx SID di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (Photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Ratusan pendukung Jrx yang terdiri dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali dan Aliansi Kami Bersama Jerinx SID kini menggelar aksi damai untuk kedua kalinya di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam aksi tersebut, pihak pendukung Jerinx menyampaikan beberapa poin, salah satunya menyebut bahwa Jerinx bukanlah seorang penjahat.

"Menyampaikan beberapa poin, pertama bahwa Jrx bukan penjahat dan wajib dibebaskan, kemudian menuntut PN Denpasar, agar membebaskan Jrx SID dari semua dakwaan, ketiga mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID, menuntut sidang offline dan menuntut majelis hakim agar independen serta tidak berada dalam tekanan pihak manapun," kata Koordinator Lapangan Made Krisna Dinata didampingi Nyoman Mardika di Denpasar, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, Nyoman Mardika juga menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Jerinx sebenarnya telah dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28, UU HAM, serta kovenan ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Pada intinya, semua peraturan itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Sehingga penahanan yang dilakukan terhadap Jrx SID atas dasar Pasal Pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan terhadap kebebasan Jerinx.

"Jika sidang online tetap dilaksanakan maka akan mempersulit terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah, sehingga hak Jrx sebagai warga negara dirampas dan tidak adil," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X